Geledah Rumah Pelaku Pembakaran Kantor Desa, Polisi Amankan Motor dan Pisau

AMANKAN: Anggota Sat Reskrim Polres Seluma mengamankan sepeda motor pelaku pembakaran kantor desa.-foto: izul/koranrb.id-

KORANRB.ID - Pasca diringkusnya dua orang terduga pelaku pembakaran kantor Desa Muara Danau, Kecamatan Talo, EG (35) dan MH (38), anggota Sat Reskrim Polres Seluma kembali mendatangi rumah terduga pelaku EG untuk melakukan penggeledahan, Kamis, 25 Januari 2024. 

Polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit warna hitam tanpa nomor polisi, dan 1 bilah pisau yang terdapat di rumah EG.

Penggeladahan ini turut dibenarkan Kepala Desa Lubuk Gio, Ansori. Dikatakannya, penggeledahan tersebut dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB dan turut didampingi dirinya.

EG diketahui tinggal dirumah saudaranya yang berada persis di samping rumah orangtuanya.

BACA JUGA:Kendaraan Listrik Bank Bengkulu Sudah Beroperasi di TMII, Gubernur Rohidin Sampaikan Harapan

"Benar ada rombongan anggota kepolisian yang datang dan memeriksa, salah satu yang dibawa yakni motor EG," kata Ansori.

Sementara itu terkait pengungkapan yang dilakukan oleh polisi, Kades membenarkan bahwa ada dua orang warganya yang diamankan, namun salah satu dari pelaku yakni EG memang sudah lama tidak terlihat pasca kebakaran kantor desa terjadi.

Informasinya EG mencari pekerjaan di luar untuk memperbaiki ekonomi.

"Benar bahwa ada warga kita dua orang diamankan, namun untuk EG memang sudah lama tidak terlihat, alasannya karena mencari pekerjaan di luar," jelas Ansori.

BACA JUGA:Berikut 7 Trik Supaya Mobil Kamu Irit BBM, Nomor 7 Paling Sering Dilupakan

Sementara itu, hingga Kamis, 25 Januari 2024, Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH mengaku belum dapat memberikan detail pengungkapan kasus tersebut lantaran masih akan melakukan penyelidikan lebih dalam.

"Belum bisa kasih keterangan. Ada waktunya kita jelaskan detail," tegasnya.

Untuk diketahui, kedua pelaku yakni EG (35) dan MH (38), merupakan warga Desa Lubuk Gio, Kecamatan Talo yang desanya berdampingan dengan TKP yaitu Kantor Desa Muara Danau.

Keduanya berhasil diamankan di dua lokasi berbeda pada 23 Januari 2024, pertama yakni MH yang berhasil diamankan tidak jauh dari kediamannya saat tengah makan siang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan