Sopir Ekspedisi Shopee Diringkus, Pakai Sabu Buat Doping

DOPING: DK mengaku bahwa sabu tersebut digunakannya sebagai penambah tenaga atau doping dalam kesehariannya sebagai sopir. IZUL/RB--

"Pengungkapan ini dilakukan atas informasi yang didapat oleh anggota Satresnakorba, maka dari itu anggota menyusun strategi sehingga sang sopir dibekuk saat melewati Mapolres Seluma," ungkap Wakapolres.

BACA JUGA:JPU Siapkan Perlawanan atas Putusan Sela, Meski Bebas Status Masih Tersangka, Begini Penjelasannya

BACA JUGA: Mantan Ketua Baznas BS Belum Ditahan, Begini Penjelasan Kejari BS

Kronologis lengkapnya, Kasat Resnarkoba mengungkapan bahwa awalnya tim melakukan  penyelidikan

lantaran ada informasi masyarakat yang mengatakan ada seorang sopir yang diduga menyalahgunakan narkotika. 

Penyelidikan dilakukan hingga ke perbatasan Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Seluma,

setelah target terkunci, lalu anggota mengikuti sang sopir hingga melewati Mapolres Seluma.

Setelah itu tim opsnal Sat Resnarkoba di Back Up oleh Anggota jaga Mapolres Seluma langsung melakukan penyetopan terhadap mobil yang dikemudikan sopir. 

BACA JUGA:Terdakwa Asrama Haji Seret Nama Baru! Sebut Sebagai Aktor Utama

BACA JUGA:Kajari Kaur dan Dua Penyidik Hadir jadi Saksi Perkara OOJ, JPU Tunjukkan Bukti Chat WA

Ketika diperiksa ternyata didapati satu paket kecil diduga sabu yang tersimpan didalam kotak rokok dan satu paket kecil diduga sabu yang berbalut tisu di kantong celana sopir. 

Adapun total BB diduga sabu yang diamankan yakni seberat 0,16 gram. Selain itu juga polisi mengamankan satu perangkat alat hisap sabu (Bong) dan satu celana pendek warga hitam.

"Ada dua paket diduga sabu yang diamankan, satu paket sudah digunakan (Tersisa sedikit) dan yang satunya masih tersimpan rapi,"jelas Kasat Resnarkoba.

Dengan telah dilanggarannya Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. 

Sang sopir terancam dipidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.  Lalu dipidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan