Peluang Besar Presidium jadi Pjs Kades, Bupati Kaur: Saya Tidak Janji

BERTEMU: Pertemuan Bupati Kaur bersama 9 presedium, menyatakan tidak janji presidium jabat Pjs. Kades. Foto: IST/RB.--

BINTUHAN, KORANRB.ID - Sebagai buah dari hasil perjuangan memekarkan desa 9 desa persiapan yang baru diresmikan oleh Gubernur Bengkulu, ketua presidium pemekaran desa berpeluang besar menjabat sebagai pejabat sementara (Pjs) kepala desa (kades).

Ditanya soal kemungkinan tersebut, Bupati Kaur H. Lismidianto SH., MH dalam pertemuan bersama 9 presedium menyatakan tidak janji bisa mewujudkan. 

"Masih harus dikaji dulu aturannya, kalau memang sesuai dengan aturan kenapa tidak. Kan mereka juga yang telah memperjuangkan pemekaran desa," ucap Bupati.

BACA JUGA:31 TPS Sulit Akses, KPU Pastikan Logistik Tersalurkan

Bupati tetap tidak bisa menjanjikan kepada 9 presedium yang hadir bahwa mereka pasti akan menjabat sebagai Pjs kepala desa persiapan. Sebab bagian hukum Setda Kaur kembali akan melakukan pengkajian terkait dengan aturan yang ada. 

Apakah diperbolehkan menunjuk Pjs dari masyarakat yang bukan ASN. "Kalaupun memang tidak bisa karena ada regulasi yang mengatur, presedium tetap akan dilibatkan dalam pemerintahan desa tersebut selama 3 tahun," terang Bupati.

Untuk diketahui, 9 desa yang persiapan yang telah diresmikan langsung oleh Gubernur Bengkulu itu yakni di Kecamatan Muara Sahung Desa Persiapan Air Nunung desa Induk Ulak Lebar dan Desa Persiapan Sinar Bandung, Desa Induk Ulak Bandung. 

BACA JUGA:Kajari Kaur 7 Kali Ditawarkan Uang Hampir Rp1 Miliar, untuk Hentikan Penyidikan Dana BOK

Selain itu ada lima desa di Kecamatan Nasal terdiri dari Desa Kulit Sialang desa Induk Muara Dua, Desa Datar Selepah desa Induk Air Pahlawan, Desa Pematang Salimi desa Induk Ulak Pandan. 

Kemudian Desa Makmur Jaya desa Induk Sumber Harapan dan Desa Mekar Jaya desa Induk Suka Jaya. Sedangkan di Kecamatan Maje yakni Desa Pematang Danau desa Induk Kedataran dan terakhir di Kecamatan Tetap yakni Desa Sinar Makmur desa induk Tanjung Agung. 

BACA JUGA:Jaga Aset Daerah, 57 Sertifikat Tanah Aset Pemkab Kaur Diterbitkan

Tahun ini 9 desa persiapan itu akan menerima kucuran dana dari desa induk sebesar 30 persen dari total Dana Desa (DD) yang dialokasikan untuk desa masing-masing.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan