Hari Ini! KN Dugaan Korupsi KPU Kaur Dirilis
Setelah pers rilis penetapan mantan sekretaris KPU Kaur menjadi tersangka dugaan korupsi, hari ini Kejari Kaur akan merilis dugaan kerugian negara dari kasus ini. --ical/rb
Sekedar mengingatkan, mantan sekretaris KPU Kaur ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan dana yang bersumber dari APBN DIPA Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022 sebesar kurang lebih Rp1 miliar.
Pencairan anggaran ini dilakukan sebanyak tiga kali, yang dananya dilakukan untuk berbagai kegiatan di KPU Kaur tahun 2022.
Sayangnya dalam kegiatan tersebut, ada berbagai kegiatan yang tidak sesuai dengan SPj sehingga diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp200 juta.
BACA JUGA:4 Paket Jalan Kabupaten Kaur Diusulkan Masuk Proyek Inpres, Ini Rinciannya
Dalam penyidikan ini Kejari Kaur juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti mulai dari uang tunai sebanyak Rp77 juta.
Kemudian 2 unit handphone surat sebanyak 31 bundel dan berbagai berkas yang berkaitan dengan kegiatan KPU di tahun 2022.
Untuk diketahui, pihak Kejari telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Kaur Selasa 19 September 2023 lalu.
Dari penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti, berupa uang tunai senilai Rp68 juta dan beberapa dokumen, laptop yang berkaitan dengan penyaluran anggaran yang tengah diselidiki oleh pihak Kejari.
Kejari melakukan penyidikan, sebab mereka mengendus adanya dugaan tindak pidana Korupsi dari anggaran kegiatan KPU Kaur tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang total pagunya mencapai Rp4 miliar.