Setelah Panggil TKD Prabowo dan KPAI, Ahmad: Kaji, Bahas dan Beri Rekomendasi Pelanggaran

Setelah Panggil TKD Prabowo dan KPAI, Ahmad: Kaji, Bahas dan Beri Rekomendasi Pelanggaran--ist/rb

Ahmad menerangkan, dugaan pelanggaran tersebut akan terus dikawal hingga menemui titik terang dan hasil atas dugaan pelanggaran tersebut.

Lanjut Ahmad, setelah pemanggilan Selasa kemarin, Bawaslu Kota Bengkulu tengah melakukan kajian terhadap hasil verifikasi pemanggilan TKD Prabowo – Gibran.

“Kini kita masih harus kaji dan bahas kembali dari hasil pemanggilan TKD Prabowo – Gibran,” tegas Ahmad.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Temui Kemenkumham, Ini Poin-poin Dibahas Soal TPS Lapas

BACA JUGA:Antisipasi Kampanye Gelap Merajalela, Bawaslu Lakukan Langkah-langkah Ini

Ahmad menyebutkan, pemanggilan tersebut harusnya dijadwalkan pada Senin 22 Januari 2024, namun pihak TKD Prabowo – Gibran belum memenuhi panggilan tersebut.

“Kita sudah serahkan surat pemanggilan (21 Januari, red) kepada beberapa pihak, harusnya mereka datang Senin kemarin,” ucap Ahmad.

Ahmad menjelaskan, pemanggilan tersebut bukan hanya terhadap TPD Prabowo Gibran namun ada juga beberapa pihak yang nantinya akan memenuhi panggilan Bawaslu Kota Bengkulu. 

Ahmad memastikan proses tahapan terkait temuan yang didapati saat kampanye Prabowo tersebut tetap berjalan sesuai pada pedoman tahapan kajian dan pembahasang Peraturan Bawaslu.

“Ada beberapa yang akan dipanggil selain TPD Prabowo - Gibran, sesuai peraturan akan kita bahas dan kaji sesuai tahapan dari dugaan temuan,” ucap Ahmad.

BACA JUGA:985 PTPS Dilantik, Ketua Bawaslu Beri Peringatan Ini

BACA JUGA:Tekankan Netralitas, Bawaslu Beri Pesan kepada Seluruh Guru Honorer

Ahmad mengungkapkan terdapat dua dugaaan pelanggaran pemilu pada kampanye tersebut, hal tersebut mengacu pada Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.

“Ada dua dugaan pelanggara, kami berkiblan pada PKPU nomor 15, (Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017, red) dan UU Pemilu nomor 7,( PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, red),” terang Ahmad.

Sebelumnya, Tim Pemenangan Daerah (TPD) Prabowo – Gibran Provinsi Bengkulu, Mahyudin Ismail kala dipanggil Bawaslu Kota Bengkulu, membenarkan sekaligus membantah atas dua dugaan pelanggaran yang disampaikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan