978 Tuna Netra Nyoblos dapat Perlakuan Khusus

Sarjan Effendi menjelaskan KPU akan memberikan perlakukan khusus pagi pemilih penyandang disabilitas. --Abdi/RB

Adapun maksud disabilitas intelektual yaitu seseorang yang memiliki keterbatasan pada fungsi intelektual. Sedangkan disabilitas mental bisa disebut dengan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kemudian, kedua penyandang disabilitas tersebut mempunyai keterbatasan dalam hal kemampuan adaptasi yang menyebabkan terjadinya keterbatasan dalam hal kemampuan komunikasi, rawat diri, kehidupan di rumah, keterampilan sosial, keterlibatan dalam komunitas, kesehatan dan keamanan, akademik dan kemampuan bekerja.

“Ada juga yang disabilitas intelektual, sebanyak 627 jiwa itu juga kita pastikan nyoblos dan dapat perlakuan khusus,” singkat Sarjan.

BACA JUGA:Gelontorkan Anggaran Rp 18,4 Miliar Untuk Kecamatan Pino Raya

BACA JUGA:Satpol PP Sebut Bendera Parpol di Median Jalan Langgar Aturan

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Eko Sugianto M.Si membenarkan pernyataan Sarjan. Eko sebut akan mengawasi hak suara disabilitas baik itu tuna netra, cacat mental maupun cacat intelektual dapat gunakan dengan baik saat nyoblos.

Tambah Eko, bahwa pihaknya juga akan mengawasi bentuk perlakuan yang akan diberikan petugas TPS nantinya. Pihaknya juga, akan suara para tiga kategori disabilitas tersebut benar disampaikan sesuai mekanisme dan tidak ada oknum yang memanfaatkan suara para disabilitas tersebut.

“Kita akan awasi, apakah para disabilitas dapat menyalurkan hak suaranya dam jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan hak suara mereka,” ucap Eko. (**)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan