Pedang Pasar Inpres Ditertibkan
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kaur Endy Yurizal, SP--ICAL/RB
KORANRB.ID - Pedagang yang berjualan di lahan milik warga di Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur akan ditertibkan.
Penertiban pedagang di Pasar Inpres ini secepatnya akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur. Apalagi pembangunan kios dan los pasar Inpres yang juga telah rampung.
Nantinya para pedagang pasar inpres yang ditertibkan ini akan menempati kios tersebut agar tidak lagi berjualan di lahan milik warga dan juga di pinggir jalan yang mengganggu jalan masuk pasar.
Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan dan UKM (Diskoperindag UKM) Kaur saat ini masih membahas jadwal penertiban pedagang Pasar Inpres.
BACA JUGA: Muhammad Soleh Jabat Kakan Kemenag Kaur, Irawadi Dimutasi ke Bengkulu Selatan
Para pedagang pasar Inpres juga sudah diberikan pemberitahuan agar segera menempati kios yang telah disediakan di Pasar Inpres.
"Tahapan awal nanti kita akan lakukan sosialisasi dulu, agar tidak menimbulkan konflik dengan pada pedagang," kata Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kaur Endy Yurizal, SP.
Dia mengungkapkan, banyaknya pedagang yang berjualan di sekitar parkir pasar Inpres itu membuat kondisi pasar semakin semrawut dan menjadi keluhan pembeli, karena mengganggu jalan masuk pasar.
Padahal pedagang sudah banyak mendapatkan kios di dalam pasar Inpres, harus menempatinya. Sebab jika mereka tidak mau menempati akan kios itu akan diberikan pedagang lain nantinya.
BACA JUGA:Kuota Pupuk Subsidi untuk Petani di Kabupaten Kaur Berkurang, Berikut Rinciannya
Dimana rencana penertiban ini nanti akan melibatkan pihak Satpol PP dan Dinas terkait.
"Sebelum penertiban nanti, kita akan lakukan pemberitahuan dulu. Jika memang tidak digubris langkah tegas tentunya akan diambil," terang Endy.
Ditambahkannya, Pemkab Kaur telah menyelesaikan pembangunan tahap tiga gedung pasar modern tersebut. Dimana Pasar Inpres yang dibangun mulai tahun 2019 lalu melalui Dana Alokasi Khusus Tugas Pembantuan (DAK TP) yang bersumber dari Kementerian Perdagangan RI.
Kios atau los pasar ini sudah lengkap dilengkapi fasilitas dan juga pedagangnya sudah ditata dan tidak campur antara pedagang sayur dan daging.