Belum 30 Persen UMKM Kantongi NIB, Ini Syarat Urus NIB!

UMKM di Kabupaten Kaur banyak yang belum urus NIB. Nah ini syaratnya jika mau mengurus NIB.--ARIS/RB

Sementara UMKM yang bisa mendapatkan NIB, tentu saja harus didahului pengurusan izin usaha. 

''Para pelaku UMKM itulah yang akan merasakan dampak positifnya kalau punya izin usaha,'' ungkap Mahmud.

Sementara Wakil Bupati (Wabup) Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd mengimbau seluruh pelaku UMKM tidak menyiakan kesempatan itu. 

BACA JUGA: Muhammad Soleh Jabat Kakan Kemenag Kaur, Irawadi Dimutasi ke Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Kuota Pupuk Subsidi untuk Petani di Kabupaten Kaur Berkurang, Berikut Rinciannya

Terlepas ke depan hendak meminjam KUR atau tidak, setiap usaha harus memiliki kelengkapan perizinan.

''Salah satunya dengan NIB ini, makanya harus segera dilengkapi oleh setiap pelaku UMKM,'' tukas Wabup. 

Sesuai data Disperindagkop UKM Lebong, 4.039 unit UMKM yang ada di Lebong menyebar di 12 kecamatan. Umumnya bergerak di bidang perdagangan dan kuliner. Selebihnya bergerak di bidang pertanian dan aneka jasa pelayanan, seperti perbengkelan. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan