Belum Ada Pemulihan Kerugian Negara Perkara Korupsi KUR BSI Rp1,4 Miliar, Jaksa Lakukan Ini
ET: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, lakukan asset tracing atau penulusuran aset para terdakwa dugaan Korupsi dana KUR Bank Syariah Indonesia (BSI). FIKI/RB--
Untuk diketahui, ketiga terdakwa dalam sidang sebelumnya didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3, Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekedar mengulas, kasus ini berawal dari pemeriksaan yang dilakukan penyidilk Kejati Bengkulu terhadap Robi Riantoro,
saat itu menjabat sebagai Marketing di BSI S Parman 2 yang diduga aktor utama dalam perkara ini.
Dana KUR tersebut digunakan terdakwa untuk beberapa hal, seperti untuk retenir, untuk membuat tambang batu bara namun gagal
dan juga digunakan terdakwa untuk menutupi angsuran nasabah serta digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Penyaluran KUR Tak Sesuai SOP, Nasabah “Topengan”
BACA JUGA:Tampung KUR Rp 520 Juta di Rekening Keluarga
Ditingkat penyidikan, KN yang timbul dalam kasus ini, menjurus ke tersangka Robi Riantoro.
Sementara, Adi Santika dan ikut terseret lantaran tidak melakukan pengawasan, serta Efriko Deswanto diduga ikut membantu Robi Riantoro untuk menutupi kesalahannya.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu,
perkara ini menimbulkan KN Rp 1,4 miliar lebih. Hingga saat ini, KN Rp 1,4 miliar belum ada yang dipulihkan oleh para terdakwa.