PPK Menggiring CS Keberatan : Tidak Awasi Pengerjaan, Proyek Rugi Rp 353 Juta

LUBIS/RB DIDAKWA: Terdakwa Nafdi, ST, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS tahun anggaran 2018 didakwa JPU Kejati Bengkulu.--lubis/rb

BACA JUGA:Kiat Jitu Menabung Dengan Pemasukan Yang Minim

Seperti diketahui sudah ada dua terpidana yang divonis bersalah oleh Mejelis Hakim PN Tipikor Bengkulu akhir 2022 lalu, yakni Direktur Utama PT Mulya Permai Laksono, Anas Firman Lesmana divonis hukuman penjara 1 tahun 5 bulan penjara, dan Pelaksana Lapangan PT Mulya Permai Laksono, Syahrudin divonis hukuman penjara 1 tahun 5 bulan. Perkara ini diketahui merugikan keuangan negara (KN) sebesar Rp 353 juta. KN tersebut sudah dibebankan kepada dua terpidana.

Ada beberapa fakta hukum yang terungkap dalam persidangan jilid I perkara ini, fakta itu kemudian ditulis dan disebutkan dalam nota pembelaan terdakwa Syahrudin yang disampaikan melalui Penasihat Hukum (PH)-nya Hendriawansyah dalam persidangan.

Disampaikannya bahwa ada peran krusial saksi Nafdi selaku PPK dalam rangkaian perkara ini. Sebab perbuatan terdakwa Syahrudin melakukan sub kontrak diduga karena dipaksa oleh terdakwa Nafdi yang pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara ini.

BACA JUGA:Viral Pedagang Pasar Panorama Mengaku Nyaris Jadi Korban Begal

Disebutkan  dalam nota pembelaan, bahwa Nafdi memaksa terpidana Syahrudin untuk memberikan sub kontrak kepada Ona Ade Rio sejumlah Rp 500 juta saat itu.

Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor 033.04.1.498588/2018, tanggal 5 Desember 2017 pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu dianggarkan Penggantian Jembatan Menggiring Besar CS 2018, senilai Rp.11.844.592.000 dengan rincian Jembatan Menggiring Besar Rp. 4.023.190.000, Jembatan Boyo-boyo Rp 2.300.000.000, dan Jembatan Betung Rp 5.497.742.000.

BACA JUGA:Rajin Lakukan 4 Hal Ini, Dijamin Sepeda Motor Tetap Sehat

Hasil proses lelang ditetapkan pemenang PT. Mulya Permai Laksono kemudian ditandatangani kontrak Nomor: HK.02.03/Bb3/PJN-WIL.I/PPK.1.1/290, tanggal 10 April 2018, nilai kontrak Rp 11.820.932.000,00 dengan waktu pelaksanaan 240 hari kalender sejak tanggal 10 April 2018 sampai dengan 5 Desember 2018.

Modus operandi jilid I perkara ini, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terpidana Anas dan Syahrudin bersama-sama dengan PPK (Nafdi) serta Konsultan Pengawas, melakukan addendum kontrak tanpa melibatkan tim justifikasi tehnis. Dengan merubah kedalaman dinding sumuran jembatan Menggiring dari 6 meter menjadi 3 meter.

Dan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan oleh ahli kontruksi dari Universitas Bengkulu menyatakan volume jembatan Menggiring sebesar 7,30 persen dinyatakan tidak aman atau tidak dapat diterima.(jam)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan