Jelang HUT Mukomuko Satpol PP Razia Ternak, Puncaknya Judika

RAPAT: Persiapan Pelaksanaan HUT Ke 21 Kabupaten Mukomuko. Foto: Pemkab Mukomuko/RB--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Dinas Satuap Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko jelang HUT Kabupaten Mukomuko akan razia ternak dalam upaya menseterilkan kawasan perkotaan dari kotoran ternak. 

Sementara panitia HUT Mukomuko memastikan malam puncak perayaan dihibur artis papan atas Indonesia, Judika yang juga juri X Factor Indonesia.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi S.Pd mengatakan, selain memberikan sosialisasi, serta imbauan kepada pemilik ternak, pihaknya kembali menggencarkan razia ternak yang dilepasliarkan pemiliknya.

BACA JUGA:Asuransi Nelayan, Pengurus Masjid dan Ketua RT/RW Segini

Terutama razia ternak di lokasi fasilitas umum, baik di jalan raya maupun komplek perkantoran Pemkab Mukomuko. 

Langkah razia ternak yang dilepasliarkan pemilik itu, diambil untuk menekan angka hewan ternak yang menimbulkan keresahan masyarakat karena tanamannya rusak,  dan untuk kenyamanan pengguna jalan.

"Untuk sekarang ini kami penegakan peraturan daerah (Perda) tentang hewan ternak. Razia ternak dilakukan karena imbauan kepada pemilik ternak agar tidak meliarkan ternaknya sudah sering dilakukan, namun tak diindahkan,’’ sebut Jodi.

Terlebih sekarang Kabupaten Mukomuko akan ada hajatan besar, merayakan hari jadi Kabupaten Mukomuko ke-21 tahun. 

‘’Tentu akan banyak tamu dari luar daerah yang datang ke daerah ini. Untuk itu saya minta pemilik ternak dapat mengandangkan ternaknya dengan baik,’’ sampai Jodi.

Jodi menambahkan, himbauan yang sering dilakukan tidak juga mendapat tanggapan yang baik dari pemilik ternak, terbukti masih banyaknya hewan ternak yang ditemui dilepas liarkan. 

Maka dari itu, lanjutnya, sudah sewajarnya Satpol PP Mukomuko mengambil langkah dan tindakan tegas. Bukan hanya menangkap ternak milik warga yang kedapatan dilepasliarkan di lokasi fasilitas umum. Namun pemilik ternak juga akan mendapatkan sanksi tegas berupa Tindak pidana ringan (Tipiring). Terkait sanksi tegas ini sudah dilakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami tidak ingin pemilik ternak berurusan dengan hukum, maka dari itu kami mengingatkan agar pemilik ternak dapat menjaga ternaknya dengan baik, namun tampaknya pemilik ternak memang membutuhkan pembuktian,” tegasnya.

BACA JUGA: Catat Tanggal dan Tengat Waktu CJH Pelunasan Biaya Haji 2024

Lanjutnya, akibat banyaknya ternak yang dilepasliarkan pemiliknya, banyak warga yang mengeluh saat ini. 

Sudah tidak terhitung warga mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya akibat hewan ternak kaki empat yang dilepasliarkan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan