Belum Ada Kepastian Putusan Tabat Lebong-Bengkulu Utara

MENUNGGU: Kabag Hukum Setkab Lebong Mindri Yaserhan menyampaikan masih menunggu kepastian putusan Tabat Lebong-Bengkulu Utara. MUHARISTA/RB--

TUBEI, KORANRB.ID - Sampai saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong masih menunggu. Belum ada jadwal kepastian putusan Tapal Batas (Tabat) Lebong-Bengkulu Utara. 

Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri belum menetapkan kapan jadwal putusan Tabat Lebong-Bengkulu Utara itu digelar. 

Disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong, Mindri Yaserhan, SH, MH, pihaknya sudah menyampaikan dan mengikuti tahapan sidang.

‘’Agendanya sekarang tinggal menunggu jadwal putusan Tabat Lebong-Bengkulu Utara dari MK,’’ ujar Mindri.

Namun terlepas kapan jadwal putusan Tabat Lebong-Bengkulu Utara itu digelar, Mindri optimis gugatan Tabat Lebong-Bengkulu Utara yang disampaikan Pemkab Lebong akan dimenangkan MK. 

BACA JUGA:Aksi Orang Tidak Dikenal Rampas Hp hingga Todong Karyawan Indomaret Terekam CCTV, Begini Kronologisnya

Soalnya, dalam persidangan seluruh materi gugatan sudah disampaikan dengan sangat terperinci. 

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengaku peluang Lebong sangat besar memenangkan gugatan Tabat Lebong-Bengkulu Utara. 

Dia menegaskan bhawa materi yang digugat ke MK bukan lagi sebatas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. 

Namun, materi gugatan adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara. 

Dalam undang-undang itu tidak tercantum wilayah eks Kecamatan Padang Bano masuk Bengkulu Utara. 

BACA JUGA:Operator Sosial di Desa Bisa Verifikasi Penerima Bansos, Ini Penjelasannya

‘’Sementara saat pembentukan Kabupaten Lebong, wilayah eks Kecamatan Padang Bano memang dicantumkan masuk wilayah register Lebong,'' kata Mustarani. 

Justru itu Pemkab Lebong menunjuk kuasa hukum berkaliber nasional. Mengingat materi yang digugat bukanlah regulasi yang ringan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan