Kurir Sabu 16 Paket Tertangkap, Bandar Diburu
RILIS: Ditresnarkoba Polda Bengkulu, saat menyampaikan rilis tangkapan pekan ini, di Aula Ditresnarkoba Polda Bengkulu, kemarin (2/2). IST/RB --
“Untuk Mr X masih dalam rangka penyelidikan,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam 2 pasal yaitu 114 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.