Rp453 Juta KN Perkara Asrama Haji Belum Pulih, Begini Penjelasannya

KERUGIAN NEGARA: Sekitar Rp453 juta kerugian negara (KN) perkara proyek revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 belum pulih. FIKI/RB--

Sekadar mengingatkan, pengembalian KN dari para saksi saat perkara ini masih penyidikan sudah berlangsung.

Dari data yang RB himpun, berdasarkan hasil penghitungan KN oleh auditor BPKP Perwakilan Bengkulu, KN perkara ini mencapai Rp1,28 miliar. 

Sementara total pengembalian KN terakhir sebelum perkara ini lanjut ke meja hijau mencapai Rp798 juta. Ditambah pengembalian KN oleh terdakwa Panca Saudara Silalahi Rp45 juta sehingga tertotal Rp843 juta.

Riwayat pengembalian KN perkara ini, pertama dikembalikan sebesar Rp450 juta oleh PT. BKN pada Kamis, 13 Juli 2023, yang kemudian disusul penetapan tersangka terhadap terdakwa Suhartono. 

BACA JUGA:Pelunasan Haji Dibuka 9 Januari, Masuk Asrama Haji 11 Mei

BACA JUGA:Tsk Dugaan Korupsi Asrama Haji Segera Diadili

Kemudian pada Kamis, 3 Agustus 2023, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu kembali menerima penitipan uang sebesar Rp75 juta dari salah satu saksi dari PT. BKN berinisial W.

Kembali pada Kamis 10 Agustus 2023, salah satu pihak ketiga dalam pengerjaan proyek Asrama Haji berisial M menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada penyidik.

Pasalnya Rp200 juta itu berasal dari fee pinjam perusahaan, dari pemenang lelang proyek Asrama Haji. 

Ada lagi penitipan KN dari saksi berinisial MT, ia mengembalikan uang sebesar Rp30 juta pada Senin 14 Agustus 2023, kemudian Rp23 juta pada Senin 21 Agustus 2023. Terakhir terdakwa Panca Saudara Silalahi, sebelum ditahan Senin 16 September 2023 ia menitipkan Rp20 juta.

Dari penghitungan penyidik, terdakwa Panca Saudara Silalahi merugikan negara Rp100 juta, namun hitungan itu tak diakui terdakwa. Ia hanya mengakui menikmati sebesar Rp 20 juta.

Disamping pengembalian KN dari terdakwa Panca Saudara Silalahi, PH Dian Ozhari meminta, agar Kejati Bengkulu menelusuri nama baru yang terungkap dalam persidangan 23 Januari 2024 lalu. 

Pada persidangan 23 Januari 2024 lalu, terungkap nama baru berinisial RO. RO sendiri diduga aktor utama dalam pelaksanaan proyek revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021.

“Seperti yang terungkap persidangan sebelumnya, bahwa terdakwa Panca Saudara dan terdakwa  Suharyanto merupakan karyawan dari orang berinisial RO.  Saudara RO inilah yang mengendalikan proyek ini secara keseluruhan,” tutupnya. 

Sekedar mengulas, pada persidangan 23 Januari 2024 lalu, terungkap nama baru yang berperan aktif dibalik proyek revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan