Oknum Perwira Polres Bengkulu Tengah di PTDH , Kasusnya Gak Bisa Ditolerir!

Kapolres Benteng AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK. memimpin upacara PTDH satu oknum perwira yakni Ipda Yopi Warmiko. (FOTO: Jeri Yasprianto/KORANRB.ID)--

BENGKULU TENGAH, KORANRB.ID  – Polres Bengkulu Tengah (Benteng) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap satu oknum perwira.

PTDH itu digelar di halaman Polres Bengkulu Tengah, Selasa 6 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB yang dipimpin langsung Kapolres Benteng AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK.

Adapun oknum perwira Polres Bengkulu Tengah yang di PTDH itu yakni Ipda. Yopi Warmiko. Kasusnya, yakni penyalahgunaan narkoba.  

Kepada awak media, AKBP Dedi Wahyudi menegaskan, pemberhentian Ipda. Yopi Warmiko  karena yang bersangkutan telah melanggar kode etik dan disiplin sebagai anggota Polri.

BACA JUGA:Sidang Kermin Sang Bandar Narkoba Asal Bengkulu Ditunda, Begini Penjelasan PH

 Pada saat ini yang bersangkutan telah menjalani proses hukuman di Lapas Bengkulu.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, kami telah mengantikan yang bersangkutan dengan personel yang lainnya. Namun pergantian dari Polda belum ada,” ungkapnya.

Dengan kejadian ini, Kapolres meminta kepada seluruh anggota Polres Bengkulu Tengah untuk melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

Melaksanakan tugas dengan ikhlas dalam melayani dan mengayomi masyarakat.

BACA JUGA:Sat Resnarkoba dan Satlantas Polres Seluma Bakal Razia Dadakan di Jalan Lintas, Ini Sasarannya

“Dalam melaksanakan tugas harus ikhlas dan berdedikasi tinggi. Jangan pernah mengharapkan imbalas sedikitpun. Terakhir saya ingatkan jangan pernah melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin,” Tutup Dedi.

Seperti yang dikutip dari jpnn.com, sebelumnya, perwira Polres Bengkulu Tengah, Ipda Yopi Warmiko ditangkap anggota Bid Propam Polda Bengkulu pada 26 Oktober 2022.

Ia ditangkap saat sedang duduk di teras rumah dinasnya di asrama Polisi Polres Benteng di Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah.

Saat dilakukan penggeledahan, anggota Paminal Polda Bengkulu menemukan narkoba jenis sabu sebanyak satu paket di kantong celana yang oknum perwira ini.

BACA JUGA:Bandar Narkoba Kermin Segera Diadili

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumahnya, dan petugas Paminal menemukan sabu seberat 3,32 gram.

Temuan itu membuat Yopi tak berkutik, dan akhirnya ia digiring ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Perwira Polres Bengkulu Tengah ini.

Selain itu, Terdakwa Yopi Warmiko  juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Satu Orang Ditembak, 2 Kabur! Polisi Temukan Mobil di Kebun Sawit, Diduga Terkait Narkoba

Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak dan melawan hukum menguasai sabu seberat 3,32 gram.

“Menjatuhkan pidana penjara kepda terdakwa Yopi Warmiko dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu Ivonne Tiurma Rismauli di Kota Bengkulu, Selasa 21 Maret 2023.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Yopi Warmiko melanggar pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Wenharnol menuntut terdakwa Yopi Wwarmiko dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.

BACA JUGA:9 Tsk dari 9 Kasus Narkoba Selama 2023, 5000 Butir Samcodin Diamankan

"Terdakwa terbukti menguasai sabu-sabu seberat 3,32 gram dan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan