Ada 3 Inisial Daftar Pencarian Orang dalam Perkara KUR Lebong, Simak Penjelasan Peran 3 DPO

DPO: Dalam perkara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes Cabang Curup tahun anggaran 2021-2022, ada tiga inisial yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). FIKI/RB--

Dalam amar putusan Majelis Hakim menerima keberatan atau eksepsi terdakwa Nurul Azmi Riduan yang disampaikan melalui Penasehat Hukum (PH)-nya. 

Hakim menyatakan surat dakwaan JPU Kejari Lebong dengan register perkara : PDS-776/LGB/12/2023 tanggal 14 Desember 2023 perkara pidana nomor 57/Pidsus-TPK/2023/PN.Bgl tidak dapat diterima.

BACA JUGA:Seret Kerabat, Cairkan KUR Hingga Rp300 Juta

BACA JUGA:Fakta Sidang Seret Tsk Lain, Dugaan Korupsi KUR BSI Rp 1,4 Miliar

Untuk itu, memerintahkan JPU mengeluarkan terdakwa Nurul Azmi Riduan dari tahanan.

Dan membebankan biaya perkara kepada negara.

JPU Kejari Lebong, Agrin Nico Reval mengatakan, untuk terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasen Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

"Terdakwa telah menimbulkan KN Rp1,4 miliar. Sampai saat ini KN itu belum ada yang dipulihkan," ujar Agrin.

Ditegaskan Agrin, putusan Majelis Hakim pada sidang sebelumnya adalah Putusan Sela bukan bebas murni. 

"Untuk isi dakwaan masih sama dengan dakwaan sebelumnya," tutupnya.

Diuraikan dalam dakwaan JPU, terdakwa Nurul Azmi Riduan dalam melancarkan aksinya dibantu tiga DPO sebagai calo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan