Kopli Targetkan Angka Stunting di Lebong Turun di Bawah 18 Persen
PROAKTIF: Bupati Lebong, Kopli Ansori meminta seluruh camat berperan aktif memaksimalkan kinerja kader TPK yang sudah dibentuk di 11 kelurahan dan 93 desa.-foto: muharista delda/koranrb.id-
Hal itu sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan DD Tahun 2019. Persisnya pasal 6 ayat (1) dan ayat (2). Jika masih ditemukan kasus masyarakat kurang gizi, artinya pemerintah desa bersangkutan bisa dievaluasi.
Mengingat pemerintah desa tidak hanya berkewajiban memberi makanan tambahan yang bergizi untuk balita atau kegiatan pengembangan ketahanan pangan saja.
BACA JUGA:Wow! Rumah Sakit Tino Galo Kota Bengkulu Dapat DAK Fisik Rp17 Miliar, untuk Apa Saja?
Setiap desa juga harus merumuskan penggunaan DD untuk pembangunan yang mendukung pencegahan masalah kekurangan gizi.
Antara lain penyediaan sarana air bersih dan sanitasi yang sehat.
Termasuk memberikan bantuan sosial kepada keluarga kurang mampu melalui Bantuan Langsung Tunas Dana Desa (BLT-DD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si sendiri mengaku sudah mengingatkan seluruh pemdes merealisasikan program penanganan stunting tahun ini terhitung pencairan DD tahap I.
Kalaupun ada pemerintah desa yang belum sempat merealisasikan program penanganan stunting di tahap pertama diminta berkomitmen melaksanakannya di tahap kedua.(**)