Pendaftaran Lelang JPTP 8 Hari Lagi, Ini 9 Kursi Jabatan Eselon II Pemkab Mukomuko

SEPI PEMINAT: Pasca dibuka pendaftaran Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko sepi peminat. FIRMANSYAH/RB--

“Pastinya mereka harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.

Dengan usia paling tinggi 56 tahun, serta sehat Jasmani rohani dan bebas narkoba,” sampainya.

Lanjutnya, berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Mukomuko atau Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Bengkulu. 

Memiliki Pangkat golongan ruang paling rendah Pembina, IV A. Kemudian penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

dan Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. 

Serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat dalam jangka waktu 5 tahun terakhir,

serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.

“Kita juga minta mereka menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN)

atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), tahun lapor terakhir.

Untuk informasi lebih lengkap dapat langsung ke BKPSDM Mukomuko, atau diakses di bkpsdm.mukomukokab.go.id.,” tutupnya.

Sebelumnya, Pemkab Mukomuko diketahui telah mengusulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

untuk melaksanakan seleksi Jabatan Tinggi Pratama (JPTP) atau lelang jabatan dijajaran Pemkab Mukomuko. 

Dimana sudah lebih dari dua kali usulan disampaikan tidak juga mendapatkan rekomendasi dari KASN. 

Hingga akhirnya KASN di 2023 lalu dibubarkan pasca revisi Undang-undang no 5 tahun 2014 tentang ASN.

Berkaitan dengan usulan terkait ASN dan urusan birokrasi ASN saat ini langsung ke Kemendagri. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan