Netralitas Harga Mati, Kapolres Mukomuko: Jangan Coba-coba Terlibat Politik Praktis
NETRALITAS: Kapolres Mukomuko AKBP. Yana Supriatna S.IK, M.Si tengah menjelaskan terkait netralitas Polri di Pemilu 2024. Firmansyah/RB--
BENGKULU, KORANRB.ID – Dalam rangka menjaga kemanan dan ketertiban (Kamtibmas) di tengah masyarakat menjelang pelaksanaan Pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna S.IK, M.Si mengingatkan agar seluruh personel Polres Mukomuko tidak terlibat dalam politik praktis pada Pemilu 2024 nanti.
Dimana netralitas personel Polri merupakan harga mati dan anggota Polri memiliki tugas menjaga, melayani dan mengamankan jalannya Pemilu.
Bukan ikut terlibat berpolitik di dalamnya. Untuk netralitas Polri dalam Pemilu ini jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
BACA JUGA: Tidak Sampai 24 Jam, Tersangka Penikaman Pelajar Diringkus Polisi, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Pasca Periksa DLH, Polisi Pastikan Uji Ulang Limbah PT AIP, Begini Penjelasannya
Dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari dua Peraturan Kapolri (Perkap),
Yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
“Saya akan pastikan betul bahwasanya anggota saya benar-benar bersifat netral. Maka dari itu jangan coba-coba terlibat dalam politik praktis nantinya.
Sebab jika ada anggota yang tertangkap atau terbukti berpolitik, maka akan kita tindak tegas, baik secara disiplin maupun kode etik,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, selain itu juga untuk memastikan kesiapan jajaran dan sarana prasarana dalam bertugas menyukseskan pengamanan Pemilu 2024.
BACA JUGA:Terdakwa Mantan Mantri BRI Ajukan Penangguhan
BACA JUGA:Tersangka Curas Depan Balai BUntar Diringkus Polisi, Begini Kronologisnya
Beberapa waktu yang lalu telah dilaksanakan gelar perlengkapan, untuk mengetahui apa yang masih menjadi catatan untuk mengahadapi Pemilu 2024 ini.