KPU Seluma Pastikan 18 Tahanan Polres Seluma Gunakan Hak Pilih

PASTIKAN HAK PILIH: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma Pastikan 18 Tahanan Polres Seluma Gunakan Hak Pilih. ZULKARNAIN WIJAYA/RB--

BENGKULU, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma memastikan para tahanan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Seluma dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang. 

Tercatat sekitar 18 orang tahanan sudah terdaftar, berkat koordinasi KPU Seluma dan Polres Seluma.

saat masa pembukaan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang berakhir pada 7 Februari lalu atau seminggu sebelum Pemilu berlangsung.

Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Seluma, Anang Erma Dona, S.Pd. Dikatakannya bahwa DPTb adalah salah satu langkah yang dapat dilakukan

Oleh daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS)

BACA JUGA:Ini Perbedaan Siwaslu, Sirekap dan Silog Sebagai Aplikasi Pemilu Serentak 2024, Kamu Sudah Tahu?

BACA JUGA:Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak di Pemilu Serentak 2024, Kamu Wajib Tahu!

Namun harus memilih di TPS lainnya karena keadaan tertentu, salah satunya yakni tahanan yang sedang menjalani proses hukum. 

Untuk lokasinya kemungkinan besar akan dilakukan di Mapolres Seluma ataupun di TPS yang berada di Kelurahan Selebar Kecamatan Seluma Timur,

Karena masih satu lokasi dengan Mapolres Seluma sehingga mudah saat prosesnya pemilihannya nanti.

"Kita sudah jalin kerjasama dengan Polres Seluma agar para tahanan tetap mendapat hak pilihnya, ada sekitar 18 tahanan yang sudah diproses dan bisa memilih saat Pemilu berlangsung," ungkap Dona.

BACA JUGA:Tekan Kecurangan, PDI Perjuangan Latih Saksi

BACA JUGA:Perayaan Imlek, Caleg Jangan Ambil Kesempatan

Sedangkan untuk keseluruhan, Dona menjelaskan bahwa sejak H-30 Pemilu hingga H-7 Pemilu, jumlah DPTb yang telah diproses oleh KPU Seluma

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan