Guru SLB dan Honorer Tamatan SD Diakomodir PPPK 2024
AKOMODIR: Sejumlah honorer di Provinsi Bengkulu saat melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Bnegkulu, untuk diakomodir pada pengadaan PPPK 2024, Januari lalu.--BELA/RB
BACA JUGA:19 TPS Rawan Bencana, Ini yang Bisa jadi Pemicunya
Guru yang mengajar di SLB, seharusnya tidak boleh guru non PLB.
Namun, karena tidak ada guru yang mengajar sesuai jurusan, guru tersebut akhirnya dilakukan perekrutan sebagai tenaga honorer di SLB.
"Sesuai dengan peraturan, guru yang mengajar itu harus guru PLB.
Tidak boleh guru-guru di luar itu, akan tetapi karena kita tidak ada guru yang sesuai dengan jurusan, terpaksa dipakai guru-guru di luar pendidikan itu," ungkap Saidirman.
BACA JUGA:Dana Desa 2024 Sudah Bisa Cair, Asal Syaratnya Lengkap
Meski begitu, aspirasi yang disampaikan oleh para guru Non PLB tersebut tetap akan disampaikan pada usulan.
Pihaknya berharap ada kebijakan dari Pemerintah pusat mengenai permasalahan tersebut.
Diharapkan para guru tersebut bisa diakomodir, dengan persyaratan tertentu.
"Mungkin nanti persyaratannya sudah lama mengabdi minimal berapa tahun dan sudah mengikuti pelatihan.
Hal-hal seperti itulah, yang harus kita tampakan nanti.
Namun, saat ini semua masih tergantung kebijakan dari pusat," pungkasnya.