Ada Caleg Bawa Berkas Pengaduan ke Bawaslu, Bakal PSU? Ini Syaratnya
REKAP SUARA:Petugas masih terus melakukan rekapitulasi suara. Di Bawaslu terpantau ada seorang Caleg membawa berkas pengaduan indikasi pelanggaran Pemilu 2024. HERU/RB--
Berikut syarat pemungutan suara ulang Pemilu menurut Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
1. Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
2. Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut.
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.