12 Puskesmas Dijadwal Akreditasi Ulang Mei

TARGET: Puskesmas Rimbo Pengadang termasuk salah satu dari 12 Puskesmas yang harus akreditasi tahun 2024 ini. (FOTO: Muharista Delda/RB)--

AMEN, KORANRB.ID - Tahun 2024 ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong telah mendaftarkan 12 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) mengikuti akreditasi ulang. 

Jumlahnya membludak karena tahun 2023 hanya ada 1 Puskesmas yang dilaksanakan akreditasi ulang oleh Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama (KAFKTP).  

Dalam kegiatan akreditasi ulang itu, seluruh Puskesmas yang ada di Lebong meningkat status akreditasinya.

Semuanya ditarget terakreditasi tingkat utama karena pada pelaksanaan akreditasi 3 tahun sebelumnya, seluruh Puskesmas di Lebong sudah terakreditasi tingkat madya dan utama. 

BACA JUGA:Lelang Mess Pemkab Lebong Masih Tunggu Sertifikat

''Artinya dalam akreditasi ulang tahun 2024 ini, untuk yang sudah terakreditasi utama harus mempertahankan statusnya. Kalau yang masih terakreditasi madya, dalam akreditasi ulang harus bisa naik status akreditasinya ke tingkat utama,'' ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong, Rachman, SKM, M.Si. 

Masing-masing Puskesmas yang akan menjalani akreditasi ulang itu, Puskesmas Muara Aman, Puskesmas Rimbo Pengadang, Puskesmas Topos dan Puskesmas Tes.

Selanjutnya Puskesmas Kota Donok, Puskesmas Talang Leak, Puskesmas Semelako dan Puskesmas Limaupit. 

Lainnya Puskesmas Taba Atas, Puskesmas Suka Datang, Puskesmas Sukaraja dan Puskesmas Kota Baru.

BACA JUGA:Ditabrak Dari Belakang, Pelajar Meninggal Dunia, Ini Kronologisnya

Sedangkan Puskesmas yang sudah akreditasi ulang pada tahun 2023 itu adalah Puskesmas Ketenong dengan hasil penilaian terakreditasi utama. 

“Akreditasi ulang itu sifatnya wajib bagi setiap Puskesmas sebagai syarat administrasi dalam menjalin kerjasama dengan BPJS (badan penyelenggara jaminan sosial, red) bidang kesehatan. BPJS tidak akan melayani klaim pelayanan kesehatan dari Puskesmas yang tidak terakreditasi,'' terang Rachman. 

Setiap peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) itu hanya berhak mendapatkan pelayanan pengobatan gratis di Puskesmas yang ada kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Makanya akreditasi ulang itu diberlakukan wajib bagi seluruh Puskesmas. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan