Vonis 5 Tahun Aipda SA, Ayah Korban: Mana Mungkin Saya Puas
SIDANG: Sidang terdakwa Aipda SA pada persidangan dugaan pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Bengkulu, beberapa waktu lalu. --DOK/RB
BACA JUGA:UMKM Asal Rejang Lebong, Sari Aren dan Lestari Kopi Pasarkan Produk ke Malaysia
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu nomor 78/Pid.Sus/2023/PN Bgl tanggal 10 Agustus 2023.
Hakim MA menilai terdakwa Aipda SA terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
“MA menilai terdakwa SA terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E,” katanya.
Dengan demikan, setelah menerima putusan kasasi ini, PN Bengkulu akan menyerahkan pemberitahuan putusan kasasi ke JPU Kejari Bengkulu.
BACA JUGA:Ini Alasan KPU Provinsi Bengkulu Soal Penundaan Pleno Kecamatan di Seluma
Untuk itu, putusan kasasi ini akan segera ditindak lanjuti, agar terdakwa Aipda SA segera dieksekusi.
Sekedar mengulas, pada persidangan di PN Bengkulu 10 Agustus 2023 lalu, Aipda SA dibebaskan Majelis Hakim dari tuntutan 8 tahun JPU Kejari Bengkulu, atas perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Sidang beragendakan putusan itu diketuai Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli, SH MH dan Hakim Anggota, Edi Sanjaya Lase, SH dan Riswan Supartawinata, SH.
BACA JUGA:Caleg di Dapil 2 dan 3 Saling Klaim Raih Suara Terbanyak
Majelis Hakim meyakini bahwa terdakwa Aipda SA tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tetang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam perkara ini SA dilaporkan oleh orangtua korban ke PPA Polresta Bengkulu, pada 13 Mei 2022 lalu.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, SA resmi ditahan, hingga dilimpahkan ke persidangan.
BACA JUGA:Ini Alasan KPU Provinsi Bengkulu Soal Penundaan Pleno Kecamatan di Seluma
SA didakwa JPU Kejari Bengkulu, dengan Pasal 82 ayat (1), jo Pasal 76 E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.