SPDP Tsk Begal Geng Siap Tempur Diterima Jaksa
DIGELANDANG: 16 tersangka anggota geng Siap Tempur digelandang ke mobil tahanan di Mapolresta Bengkulu.--LUBIS/RB
“Kita akan dampingi dan terkait dengan potensi hukuman tentu rekomendasi kita mengacu pada Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), artinya tunggu hasil litmas yang dalam proses dikerjakan,” ungkap Resman.
Dikarenakan mereka diduga menjadi pelaku pembegalan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Bengkulu. Informasinya, geng yang baru satu bulan terbentuk ini, beranggotakan 30 orang. Mirisnya mayoritas pelajar, 11 orang. Sedangkan 5 orang lagi adalah pengangguran.
Dari hasil pemeriksaan polisi kepada para anggota geng, diduga mereka terobsesi konten-konten gangster yang kerap ditonton di medsos.(jam)