4 Pasar di Kota Bengkulu Diterget Hasilkan PAD Rp3 Miliar 2024 Ini, Begini Potensi Capaiannya
PAD: Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, menargetkan Rp3 miliar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini bersumber dari empat Pasar. WEST JER TOURINDO/RB.--
Diberitakan RB sebelumnya, para pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Pasar Tradisional Panorama kembali membuka lapaknya di badan jalan.
BACA JUGA:Musim Tanam Belum Ada Bantuan Bibit dan Pupuk, Heryadi: Kalau Tak Ada, Kami Mandiri Saja
BACA JUGA:Proyek Strategis Nasional Bengkulu Dikebut, Oktober Presiden Jokowi Datang Resmikan
Para PKL ini tersebar kembali di Jalan Belimbing, Jalan Kedondong hingga Jalan Semangka Raya.
Aktivitas PKL berjualan di badan jalan kembali marak lantaran alasan keuntungan. Pasalnya, PKL lebih mudah bertemu pembeli ketika berjualan di badan jalan.
Salah satu PKL Irana (34) pedagang ayam mengungkapkan banyak faktor yang membuat mereka (PKL, red) berjualan di pinggir jalan. Salah satunya memudahkan pembeli untuk berbelanja, berbeda dengan di kios di dalam pasar.
“Ya memang berjualan di pinggir jalan dan di kios berbeda pendaptannya,” kata Irana, saat diwawancarai RB, Kamis 15 Februari 2024.
Bukan hanya pedagang ayam yang mengatakan alasan tersebut. Pedagang sayuran Iin (40) juga menyampaikan bahwa, jika para pedagang berjualan di dalam pasar atau kios lapak, maka harus menyewa.
Uang sewa untuk kios lapak menurut II terlalu mahal, sehingga tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat.
“Kalau berjualan di pinggir jalan, cuma bayar kebersihan saja,” kata Iin.
Sementara, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu menanggapi aktivitas PKL yang berjualan di badan jalan, akan menindak lanjuti hal tersebut.
Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan mengatakan tindak lanjut terhadap aktivitas berjualan PKL di badan jalan, akan melakukan penertiban bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bengkulu.
“Kita akan melakukan penertiban bersama Disperindag dan Satpol PP,” singkat Hendri.
Sekadar mengingatkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sudah memberikan imbauan berisi larangan berjulan di pinggiran jalan. Bahkan sudah melakukan penertiban tepatnya pada 18 Febuari 2023 lalu.