Bedah 50 Unit RTLH Belum Jalan, Perkimta Benteng Ungkap Penghalang
MENUNGGU: Kepala Dinas Perkimta Kabupaten Bengkulu Tengah, Samsul Bahri menjelaskan pelaksanaan program bedah RTLH pada tahun 2024 ini. Foto: Jeri Yasprianto/RB--
BENTENG, KORANRB.ID - Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Bengkulu Tengah mengakui bedah 50 unit Rumah Tak Layak Huni (RTLH) menjadi Rumah Layak Huni (RLH) belum jalan.
Itu karena ada penghalang, yakni masih belum turunnya petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dimulainya pekerjaan bedah RTLH di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kepala Dinas Perkimta Kabupaten Bengkulu Tengah, Samsul Bahri menjelaskan, pada saat ini pihaknya masih menunggu Juklak dan Juknis pelaksanaan pekerjaan RTLH.
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran KPU Mukomuko dan KPU Kaur Disidang Bawaslu
BACA JUGA:Gubernur Hadir, Kenapa Paripurna HUT Mukomuko Sepi Dewan?
Selain itu pihaknya juga masih memproses warga Kabupaten Benteng yang akan menerima bantuan bedah RTLH ini.
Dinas Perkimta Kabupaten Bengkulu Tengah juga masih menunggu proposal dari warga maupun pemerintah desa setempat apabila masih ada warga yang membutuhkan bantuan bedah RTLH.
Apabila sudah ada penerimanya, maka warga yang menerima bantuan ini akan di SK kan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah.
“Nanti penerima akan kita SK kan. Apabila sudah di SK kan, maka warga penerima bantuan bedah RTLH ini tak bisa lagi diganggu gugat ataupun diubah. Sebab penerima bantuan bedah RTLH sudah berdasarkan SK yang ditandatangani langsung Pj Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si,” jelas Samsul Bahri.
Dia menambahkan, kriteria warga yang berhak menerima bantuan bedah RTLH, adalah warga pemilik rumah yang lantai rumahnya masih tanah. Dinding rumah masih dari papan, atap masih dari daun atau seng namun sudah bocor semua.
Selain itu, pemilik rumah penghasilannya di bawah Rp 2 juta, Kemudian, warga tersebut siap melakukan bedah rumah secara swadaya, sebab bantuan yang diberikan terbatas dan tak bisa semuanya berupa uang.
Kemudian yang paling penting, lahan rumah tersebut memang milik yang bersangkutan dengan dibuktikan minimal surat keterangan dari desa.
“Jadi sebelum menetapkan warga yang menerima bantuan program bedah RTLH ini, kami memang harus teliti sekali terhadap beberapa persyaratan tersebut,’’ sebut Samsul.
‘’Jangan sampai nanti, warga tersebut sudah terdata dan di SK kan, namun ada beberapa syarat yang tak terpenuhi, akan jadi masalah,” ujarnya.