Perselisihan 1 Suara PAN versus PPP di Pleno KPU Bengkulu Tengah
Perselisihan 1 Suara PAN versus PPP di Pleno KPU Bengkulu Tengah --jeri/rb
Lanjut Melki, terkait informasi yang beredar di lapangan terhadap hasil saat ini.
Kemudian terkait isu akan ada permintaan pembukaan kotak suara.
BACA JUGA:Tunggu 500 Kuota CASN 2024, Pemprov Bengkulu Susun Jenis Jabatan
BACA JUGA:Kemiskinan Ekstrem dan Ketahanan Pangan Menjadi Fokus Dana Desa 2024
Melki menegaskan, semuanya dikembalikan kepada petunjuk teknis (Juknis) penghitungan suara.
Cara KPU Bengkulu Tengah selesaikan perselisihan 1 suara PAN versus PPP
Kalau tak ada C keberatan di setiap TPS, maka permintaan pembukaan kotak suara tak dapat dilaksanakan.
Karena semuanya dinilai sudah selesai di tingkat TPS dan tak ada persoalan.
BACA JUGA:Apresiasi Pemira Unib Gunakan E-Voting, Dempo Minta Terapkan di Pilkada
BACA JUGA:13 Kepala OPD Pemprov Bengkulu Rotasi dan Mutasi, Sekdaprov: Tidak Ada Istilah Salah Penempatan!
Kalaupun ternyata ada C keberatan di tingkat Kecamatan, pihaknya tak bisa juga membuka kotak suara.
Karena tak ada dasar KPU untuk membuka kotak suara.
“Jadi intinya tak ada dasar untuk kami untuk menindaklanjuti permintaan peserta Pemilu apabila ada yang meminta kotak suara selesai. Karena semuanya sudab selesai di tingkat TPS,” tegasnya
Namun ada pengecualian apabila dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah menyampaikan temuan dan data tersebut terbaru.
BACA JUGA:Tidak Ada Kenaikan Listrik dan BBM, Pemerintah Tunda Pengurangan Subsidi