Calo Tipu Ratusan Juta, Berpotensi Ada Korban Lain
TAHAN: RK menggunakan baju kaos hitam, saat diamankan di rutan Polres Seluma.--zulkarnain wijaya/rb
SELUMA, KORANRB.ID – Polisi terus mendalami dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka RK (28) bersama teman wanitanya berinisial CT.
Diduga ada korban lain yang menjadi mangsa 2 tersangka dengan modus menjanjikan bisa lulus masuk anggota Polri tanpa tes.
Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK,MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH,MH mengatakan untuk kepentingan penyidikan, ke 2 tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Seluma.
Namun saat ini penyidik akan terhadap satu laporan polisi (LP) terlebih dahulu.
BACA JUGA:2 Terdakwa BTT Kembali Cicil KN Rp100 Juta
Yakni dari terlapor Ema Hayati, warga Kecamatan Semidang Alas Maras.
Laporan itu masuk November 2023 lalu.
"Untuk korban lainnya kemungkinan ada dan nanti akan kita kembangkan.
Sementara itu kita fokus ke satu LP yang masuk terlebih dahulu,"ungkap Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Harga Bapok Kian Melejit, Warga Menjerit
Dilanjutkan Kasat, kedua tersangka terjerat kasus penipuan dan atau penggelapan sehingga melanggar pasal 378 atau pasal 372 KUHP.
Atas hal ini keduanya terancam hukuman penjara 4 tahun.
"Memang seharusnya jika ancaman 5 tahun baru bisa ditahan.
Namun untuk kasus ini ada pengecualian sehingga keduanya bisa dilakukan penahanan," tegas Kasat Reskrim.