Gaji PTT Ditambah Rp 5 Miliar

Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kota Bengkulu, Marliadi, SE--

BENGKULU. KORANRB.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 sudah menyetujui usulan tambahan dana untuk gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan pemerintah kota sebesar Rp 5 miliar.

 

Gaji PTT tersebut mencakup gaji untuk  mengikuti perpanjangan masa kontrak PTT hingga Desember 2023.

 

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kota Bengkulu, Marliadi, SE saat diwawancarai RB.

 

“Kita sudah menyampaikan untuk gaji PTT masuk dalam APBD-P 2023 yang saat ini sedang dilakukan koreksi dan verifikasi Pemprov Bengkulu,” sebutnya.

 

BACA JUGA:Gudang Siap, KPU Tunggu Logistik Pemilu

 

Anggaran Rp 5 Miliar ini untuk gaji sebanyak 2.754 PTT Pemda Kota Begnkulu hingga Desember 2023.

 

“Kalau tidak salah ada Rp 5 miliar, dan ada perubahan aturan baru  yang saat ini, PTT dipertahankan hingga Desember 2023,” ujarnya.

 

DPRD juga meminta Pemkot dapat memikirkan langkah selanjutnya untuk kejelasan PTT Kota Bengkulu.

 

Sehingga PTT yang saat ini bertugas memiliki kejelasan tentang status pekerjaannya.

 

BACA JUGA:Dempo : Kader Hidayatullah Harus Jadi Pemimpin

 

“Karena untuk PTT ini mengikuti kebijakan dari pusat, jadi kita sampai saat ini menunggu regulasi dari pusat seperti apa,” ungkapnya.

 

DPRD tetap mendorong agar PTT dapat diakomodir oleh Pemkot untuk diangkat menjadi PPPK.

 

Meskipun masih menunggu, Marliadi juga berharap tidak ada PHK yang terjadi.

 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi BOK Kaur, Ada Potensi Tsk Baru

 

“Intinya semoga saja, PTT yang sudah memiliki kinerja yang bagus dapat diprioritaskan untuk jadi PPPK,” sebutnya.

 

Ditempat yang berbeda, Asisten I Setda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto memastikan tidak ada pengurangan PTT di lingkungan Pemkot hingga Desember 2023. Gaji PTT tersebut saat ini masuk dalam APBD-P 2023.

 

“InsyaAllah, masa kerja PTT sesuai dengan petunjuk dari pusat diperpanjang hingga Desember 2023,” sebutnya.

 

BACA JUGA:Hari Terakhir Geser Bacaleg, Hanya untuk yang Meninggal Dunia

 

Langkah tersebut diambil agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal ke PTT Kota Bengkulu, yang awalnya direncanakan akan dilakukan November ini.

 

“Kita ikuti kebijakan pusat, kita harapkan, PTT yang memiliki kinerja yang baik dapat kita prioritaskan menjadi PPPK dimasa yang akan datang,” tutupnya.(dna)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan