Adu Mulut Satpol PP Tertibkan PKL Bandel, Spanduk Imbauan Lenyap

RAZIA: Petugas Satpol PP menertibkan para PKL yang membandel, Rabu 28 Februari 2024. Foto:Heru Pramana Putra/RB--

Diketahui pula, spanduk besar bertuliskan imbauan kawasan tertib  di kawasan MPP Kepahiang sudah raib tak diketahui keberadaanya.

PKL yang awalnya tetap ngotot pada pendiriannya, akhirnya harus angkat kaki menyingkir dari kawasan terlarang berdagang. 

"Kami ini kan manusia juga, kami paham. Kalau harus bersikap keras, ke mana lagi para PKL ini harus berdagang. Masalah PKL di Kepahiang ini sudah komplek. Bukan hanya kami di Satpol PP ini yang bisa menyelesaikannya," demikian Destiana. 

Sekadar diketahui, dalam Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 5 tahun 2016, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam wilayah Kabupaten Kepahiang telah dijabarkan secara detil mengenai kawasan tertib.  

BACA JUGA:300 Ketua Osis Rebut Beasiswa Leadership Program 2024, Segini Kuotanya

Pada Bagian Kesatu Tertib Jalan dan Angkutan Jalan Pasal 7 ayat I dijelaskan, Setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu lintas dan mendapat perlindungan dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang. 

Pada ayat 2 berbunyi, untuk melindungi hak setiap orang atau badan Pemerintah Kabupaten melakukan penertiban penggunaan jalur lalu lintas, trotoar dan bahu jalan, jalur hijau jalan, melindungi kualitas jalan serta mengatur lebih lanjut mengenai pelarangan kendaraan bus/truk besar melintas jalanjalan tertentu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelarangan kendaraan bus/truk melintas jalan-jalan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 akan diatur dengan Peraturan Bupati.

Ayat 4 juga dijelaskan, dalam rangka penertiban jalur lalu lintas Pemerintah Daerah melakukan pengaturan rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan.

Pada Pasal 8 ayat 1 berbunyi, Jalur lalu lintas diperuntukkan bagi lalu lintas umum dan trotoar dipergunakan bagi pejalan kaki dan kereta dorong untuk orang cacat. 

Lalu, di ayat 2 berisi setiap pejalan kaki yang akan menyeberang jalan harus menggunakan sarana marka penyeberangan (zebra cross).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan