Apa PDSS? Ini Penjelasan Lengkapnya dan Pandangan Pengamat Hukum Apabila Nilai PDSS Direkayasa

Apa PDSS? ini penjelasan lengkapnya dan pandangan pakar hukum apabila nilai PDSS direkayasa --

BACA JUGA:24 Tips Menjaga Kesehatan di Bulan Suci Ramadan, Salah Satunya Berolahraga Ringan

BACA JUGA:Rencana Kaum Tsamud membunuh Unta Betina Nabi Saleh AS

“Mengingat adanya kerugian yang dialami oleh pihak lain, dalam hal ini adalah siswa yang merasa dirugikan,” kata Zico. 

Di sisi lain, dalam konteks pidana, apabila terbukti terdapat niat untuk memanipulasi nilai demi keuntungan tertentu atau merugikan orang lain. 

“Hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen menurut Pasal 263 KUHP atau penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian sesuai dengan Pasal 421 KUHP,” terangnya. 

Lebih lanjut, tindakan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang sangat menekankan pada pentingnya kejujuran akademik dan integritas pendidikan. Manipulasi nilai yang dilakukan tanpa alasan yang valid dan tanpa proses yang transparan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap etika pendidikan dan bisa juga dianggap sebagai tindakan korupsi.

“Khususnya jika dilakukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok,” tambahnya.

Pada korban dari tindakan ini berhak untuk mengajukan laporan kepada otoritas yang berwenang, termasuk kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi tergantung pada jenis pelanggarannya. 

Mengadukan kasus ini ke Polda, sebagaimana dilakukan oleh wali murid, merupakan langkah awal yang sesuai untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selama proses hukum berlangsung, dibutuhkan bukti konkret terkait manipulasi nilai dan kerugian yang diakibatkannya, termasuk bukti perubahan nilai dan kesaksian dari saksi terkait.

Pengakuan kesalahan sistem oleh kepala sekolah harus diinvestigasi lebih dalam untuk menentukan apakah terdapat kegagalan teknis atau kesengajaan manipulasi oleh manusia.

“Keseriusan dalam mengusut kasus ini tidak hanya vital untuk memastikan keadilan bagi siswa yang dirugikan, tetapi juga esensial untuk mengembalikan integritas dalam sistem pendidikan,” tutupnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan