Bupati Kopli Bebas Pilih Pasangan di Pilkada Lebong 2024, PAN Bisa Usung Paslon Sendiri

Bupati Kopli bebas pilih pasangan di Pilkada Lebong 2024, PAN bisa usung paslon sendiri--aris/rb

KORANRB.ID - Peluang Kopli Ansori untuk melanjutkan kepemimpinannya di kursi BD 1 Kabupaten Lebong semakin terbuka lebar.

Bahkan dipastikan Kopli akan lebih leluasa dalam memilih pasangan untuk wakil yang akan bersanding dengannya dalam pertarungan Pemilihan Bupati (Pilbup) Lebong. 

Itu karena Partai Amanat Nasional (PAN), partai yang mengusung sekaligus mengantarkan Kopli Ansori-Fahrurrozi duduk di kursi bupati dan wakil bupati Lebong periode 2020-2024 itu menang mutlak dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat Kabupaten Lebong 2024.

Atas kemenangannya dengan perolehan suara yang diprediksi tembus 11.200 suara atau 28,49 persen dari total suara sah hasil pemungutan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, PAN berhak mengusung kembali Kopli sepaket dengan pasangannya tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain dalam Pilbup Lebong yang akan dihelat 27 November 2024. 

BACA JUGA:Rekomendasi Lelang Direktur RSUD M Yunus Disampaikan ke KASN, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Bengkulu jadi Pusat Pembinaan Zakat Pasca Gubernur Bengkulu Terima Penghargaan Baznas RI

Kopli sangat berpeluang diusung kembali oleh PAN karena baik akumulasi jumlah suara sah partai politik maupun jumlah perolehan kursi partai pengusung di DPRD Kabupaten Lebong sudah memenuhi syarat ketentuan pengusungan pasangan calon untuk Pilbup Lebong. 

Bahkan tidak hanya sebatas berhak mengusung pasangan calon sendiri, posisi kemenangan PAN di Kabupaten Lebong itu sangat berpeluang kembali memenangkan Kopli dalam Pilbup Lebong 2024 untuk menduduki jabatan bupati Lebong periode 2025-2030. 

Terlebih jika dalam realisasinya banyak partai politik yang menggabungkan diri atau berkoalisi dengan PAN, tentunya basis kekuatan PAN akan semakin berlipat ganda sehingga bisa saja posisi Kopli nantinya tidak punya lawan yang berarti dalam pertarungan Pilbup Lebong 2024.

BACA JUGA:Pleno KPU Tuntas, Ini Nama-Nama Dewan Baru Rejang Lebong

BACA JUGA:27 Calon Jemaah Haji Asal Bengkulu Ajukan Penggabungan Mahram, Begini Penjelasannya

Apalagi dengan statusnya sebagai incumbent, kekuatan Kopli untuk memenangkan Pilbup Lebong 2024 tidak lagi diragukan dan bisa saja teknisnya akan melawan kotak kosong karena tidak ada partai politik yang siap menjadi lawannya.

‘’Untuk masalah paslon yang akan diusung dalam Pilbup Lebong 2024, tentunya akan kami koordinasikan dahulu ke DPP (dewan pimpinan pusat, red). Yang jelas kami berpeluang bisa mengusung paslon sendiri tanpa berkoalisi dengan partai politik lain,’’ ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Lebong, Carles Ronsen. 

Diketahui, suara PAN di legislatif Kabupaten Lebong sudah melewati syarat ambang batas suara partai politik yang ditetapkan minimal 15 persen untuk bisa mengusung paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan