3 Tersangka Cicil Pengembalian KN Kasus Korupsi Belanja Operasional Setwan Seluma

KEMBALIKAN KN: Kejari Seluma menerima pengembalian cicilan KN dari keluarga 3 tersangka kasus korupsi belanja operasional Sekretariat DPRD (Setwan) Seluma 2021.-foto: kejari seluma/koranrb.id-

KORANRB.ID - 3 tersangka kasus korupsi belanja operasional Sekretariat DPRD (Setwan) Seluma 2021 melalui keluarganya kembali melakukan cicilan pengembalian kerugian negara (KN).

Uang KN tersebut diserahkan ke Kejari Seluma  Kamis 29 Februari 2024. 

Total KN yang dikembalikan Rp 173 juta. Rinciannya dari tersangka MH sebesar Rp 73 juta, RE Rp 50 juta dan SA sebesar Rp 50 juta.

"Titipan pengembalian KN kembali kita terima sebesar Rp 173 juta dari keluarga tiga tersangka pada Kamis siang, tidak berselang lama dari pelimpahan berkasnya ke Pengadilan Negeri Tipikor," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH. 

Dengan adanya cicilan pengembalian KN tersebut, artinya dari total KN sebesar Rp 1,5 miliar berdasarkan hasil audit Konsultan Akuntan Publik (KAP), saat ini tersisa Rp 427 juta yang belum dikembalikan.

BACA JUGA:Pleno KPU Tuntas, Ini Nama-Nama Dewan Baru Rejang Lebong

Sekitar Rp 1 miliar lebih sudah masuk ke rekening titipan Kejari Seluma.

"Total uang yang belum dikembalikan sekitar Rp 400-an juta dan saat ini proses pengembaliannya masih akan kita tunggu,"ujar Ghufroni.

Dengan adanya upaya pengembalian ini, Ghufroni menyambut baik adanya itikad dari para tersangka.

Pengembalian KN ini masih akan ditunggu hingga sebelum penuntutan nanti. 

Dengan adanya pengembalian KN ini, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan vonis hukuman nantinya.

"Pengembalian KN merupakan itikad baik para tersangka, hingga saat ini pengembalian masih akan kita tunggu hingga sebelum masa penuntutan," jelas Ghufroni.

Untuk diketahui, cicilan pengembalian KN ini dilakukan tidak berselang lama pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma melimpahkan berkas perkara  korupsi belanja operasional Setwan Seluma 2021 ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu untuk segera diadili.

BACA JUGA:Hanya Butuh Tambah 1 Kursi, Bupati Gusnan Melenggang Maju Pilkada Bengkulu Selatan 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan