Pleno KPU Seluma Tuntas Tanpa Hambatan, Polres Tetap Monitoring

KOMPAK: Komisioner KPU Seluma (kiri) dan Komisioner Bawaslu Seluma (Kanan) usai melakukan pleno kabupaten. Foto: Zulkarnain/rb--

Termasuk personel Sat Samapta dan Sat Lantas yang terus melakukan patroli di beberapa objek vital dan jumlah patrolinya diperbanyak.

"Hingga saat ini KRYD masih kita lakukan, masih ada personel personel yang siaga dilapangan dan masih ada satgas satgas yang standby untuk menghadapi hal hal tidak terduga. Biasanya patroli hanya 2 atau 3 kali, namun saat ini bisa dua kali lebih banyak,"ungkap Yudha Setiawan.

Untuk diketahui, usai pleno tingkat Kabupaten Seluma, ada 30 nama calon anggota DPRD Kabupaten Seluma yang berpotensi dilantik menjadi anggota DPRD Seluma, untuk periode 2024-2029.

Dapil I yang meliputi Kecamatan Seluma, Seluma Barat, Seluma Utara, Seluma Timur, dan Seluma Selatan memiliki kuota delapan kursi DPRD Seluma.

Hasil sementara suara terbanyak yakni Tomianto (Demokrat), April Yones (PPP), Febrinanda Putra Pratama (PDIP), Hendri Satrio (PAN), Riko Afranadi (PKS), Binanto (Gelora), Mulyadi (PKB) dan Yulian Iswandi (Golkar).

Lalu ada dapil II yang meliputi Kecamatan Talo, Talo Kecil, Ulu Talo dan Ilir Talo memiliki kuota enam kursi DPRD Seluma. 

Hasil sementara suara terbanyak yakni Sudi Hermanto (PDIP), Rizkan (Golkar), Iwan Harjo (Nasdem), Suhandi (PPP), Ahmad Fauzi (PPP), Heru Saputra (Golkar).

Sedangkan dapil III yang meliputi Kecamatan Semidang Alas dan Semidang Alas Maras juga memiliki kuota enam kursi DPRD Seluma. 

Hasil sementara suara terbanyak yaitu Victor Renaldo (Golkar), Sugeng Zonrio (Nasdem), Ilham Maulana (PKS), Dodi Haryadi (PAN), Zetman (PPP), Alinin (Ummat).

Terakhir dapil IV yang meliputi Kecamatan Sukaraja, Lubuk Sandi dan Air Periukan ini memiliki kuota sepuluh kursi DPRD Seluma. 

Hasil sementara suara terbanyak yaitu Yesi Heriza (PPP), Neri Gustiani (Perindo), Susi Maryani (Nasdem), Samsul Aswajar (Golkar), Suhardi Edi (PPP), Yupan Ahyadi (PAN), Yusnaini (PKS), Nofi Eriyan Andesca (PDIP), Pasrul Hamidi (PPP) dan Wandi (Gerindra).

BACA JUGA:Ada 4 Puskesmas Perawatan di Seluma, Ini Lokasinya

Untuk diketahui, menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara. 

Kemudian untuk KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara. 

KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan