Bawaslu: Penertiban APK Kewenangan Pemkab

Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar--

BENTENG, KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Benteng  mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemkab Benteng dan partai politik (Parpol). Pertemuan ini akan membahas penertiban alat peraga kampanye (APK) bacaleg yang masih terpasang.

Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar mengatakan, rapat ini harus digelar karena harus ada konsep, kesepakatan dan pemahaman bersama terkait penertiban APK. Bawaslu akan menyampaikan aturan yang ada terkait APK yang masuk kategori pelanggaran. 

“Di aturan sudah jelas, lokasi mana saja yang boleh dipasang APK, konten yang boleh disosialisasikan dan tidak boleh. Nanti akan kita sampaikan mana baliho yang salah,” ujarnya.

BACA JUGA:Kemenlu Mulai Evakuasi WNI, Generator Utama 2 RS Terancam Mati, Desak Bubarkan PBB

Ia menerangkan dalam rapat ini Bawaslu akan menjelaskan bahwa yang mengeksekusi atau menertibkan APK ini bukan Bawaslu, melainkan tanggung jawab Pemkab Benteng. Dijelaskannya, untuk melaksanakan penertiban ini tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh Bawaslu.

“Rapat harus dilaksanakan agar dalam penertiban APK ini dapat berjalan persuasif, aman dan damai. Kami juga akan menawarkan kepada parpol, apakah ingin mereka sendiri yang menertibkan atau petugas,” tegasnya.

Lanjut Nandar, pihaknya menargetkan, penertiban APK ini akan dilaksanakan sebelum masa kampanye dimulai. Dalam penertiban nantinya, pihaknya berharap agar parpol sendiri yang menertibkan APK bacalegnya masing-masing. 

BACA JUGA:1,9 Juta Batang Rokok Ilegal Disita

“Apabila parpol yang menertibkan APK mereka sendiri, ke depan APK tersebut masih bisa digunakan. Berbeda apabila petugas yang menertibkannya,” ucapnya.(jee)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan