Rekayasa PDSS, Koordinator Humas dan Promosi SNPMB Unib: PTN Tidak Bisa Dikelabuhi

Rekayasa PDSS, Koordinator Humas dan Promosi SNPMB Unib: PTN tidak bisa dikelabuhi--bella/rb

Terkait dengan penginputan, PDSS ini memang diserahkan langsung kepihak sekolah.

Meski begitu, dikatakannya sekolah tidak bisa melakukan penghapusan atau pemblokiran akun. Sebab, semuanya sudah dilakukan finalisasi. 

BACA JUGA:Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu, Pelaku Bisa Dijerat Pasal Berlapis

BACA JUGA:Apa PDSS? Ini Penjelasan Lengkapnya dan Pandangan Pengamat Hukum Apabila Nilai PDSS Direkayasa

Sehingga ia menepis pernyataan Kepala Sekolah SMAN 5 Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, untuk dilakukan pemblokiran terhadap akun siswa yang bersangkutan (yang diduga melakukan pendongkrakan nilai).

"Terkait dengan memblokir dan menonaktifkan akun itu bukan dari pihak sekolah. Tapi itu dari pihak SNPMB pusat," ujar Yar.

Untuk itu, Yar meminta agar sekolah tidak melama-lamakan lagi proses tersebut. Sehingga tidak akan ada dampak kepada siswa-siswi lainnya yang melakukan pendaftaran SNBP.

Lebih lanjut, Yar menyarankan pihak sekolah agar langsung bersurat ke SNPMB jika memang dilakukan kesalahan (rekayasa atau semacamnya). 

BACA JUGA:Heboh Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu Diduga Direkayasa, Orang Tua Lapor ke Polda Bengkulu

BACA JUGA:1.387 Sekolah Belum Finalisasi PDSS, Puluhan Ribu Siswa Terancam Tidak Mendaftar SNBP

Selanjutnya, pihak sekolah juga harus menyurati ke PTN tujuan siswa bersangkutan (yang diduga melakukan pendongkrakan nilai). Untuk menyelamatkan siswa-siswi lainnya.

"Karena sebelumnya, ini juga pernah terjadi di daerah lainnya. Jadi itu yang mereka lakukan. Karena kalau sudah finalisasi, ini tidak bisa lagi. Semua data sudah dikirimkan ke PTN masing-masing," ujarnya.

Pada saat pendaftaran lanjutan, dikatakan Yar PTN jika akan masikan nilai rapor asli siswa-siswi yang sudah lulus.

Jika terbukti merubah nilai dari rapor asli, hal trsebut bisa menjadi temuan bagi universitas dan akan segera dilaporkan. 

BACA JUGA:Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu, Pelaku Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan