Sidang Gugatan Caleg Gerindra Digelar 4 April, Tergugat Ketua KPU dan Bawaslu Kepahiang
Humas PN Kepahiang Anton Alexander, SH, MH.-foto: heru/koranrb.id-
Pihaknya melihat KPU Kepahiang, diduga tidak menjalankan penyelenggaraan berdasarkan regulasi yang ada.
Karena ini pula membuat kliennya sebagai salah satu peserta, ikut dirugikan.
Gugatan secara materil dan immateriil yang dilayangkan bukan tanpa dasar.
Pihak penggugat mengklaim memiliki sederet bukti, dugaan pelanggaran yang telah dilakukan KPU dan Bawaslu.
Salah satu materinya adalah, dugaan kesalahan pada input data yang dilakukan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kepahiang saat berlangsungnya proses penghitungan suara.
Tingkat kesalahan tersebut, menurutnya, terjadi hampir merata di seluruh kecamatan.
Ditanya lebih detail, bentuk kesalahan data termasuk dugaan pelanggaran yang telah dilaksanakan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kepahiang dirinya belum bersedia membeberkan lebih lanjut.
Pihaknya juga menduga ada unsur kesengajaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu, yang tidak tidak berdasarkan azas jujur adil.
Dalam kesempatan ini, kuasa hukum pihak penggugat juga menyampaikan dari PN Kabupaten Kepahiang, persoalan ini akan dibawa kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.(**)