Hakim Terima Gugatan PT DDP Sebagian, Petani Berjuang Sampai Darah Penghabisan

HIKMAT: Sidang gugatan PT DDP terhadap petani Tanjung Sakti beberapa waktu lalu Foto:Firmansyah/RB--

Kemudian juga, dijelaskan Rihotul, dalam amar putusan tidak ada juga yang menyatakan bahwa para petani (tergugat) harus  mengosongkan atau merobohkan bangunan atau pondok  yang berada di lahan HGU 125,  sesuai dengan Posita maupun  Petitum dari gugatan penggugat.

"Perjuangan kita belum berakhir. Oleh karena itu saya meminta kepada teman-teman advokat, teman-teman yang selama ini mendukung perjuangan petani untuk tetap mengawal konflik yang ada. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,’’ ujarnya.

Sedangkan untuk petani Tanjung Sakti diminta tetap berjuang dan semangat dalam mencari keadilan yang sebenar-benarnya.

Harapandi salah satu petani yang digugat PT DDP menyatakan, meskipun sebagai orang kecil yang tidak memiliki pengetahuan lebih, tapi petani tidak tidur.

Mereka dapat melihat bahwa selama persidangan pihak penggugat tidak pernah menunjukan peta HGU 125 Ha yang terus disebutkan pada saat persidangan. 

Padahal, sebut Harapandi, sangat jelas pada sidang lapangan titik-titik lokasi yang diambil oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN  Mukomuko, bukanlah lokasi yang menjadi objek konflik antara PT DDP dan petani.

"Kami yang digugat tentu sangat tahu yang mana titik lahan dipermasalahkan. Hingga diduga seorang hakim wanita turun dari kendaraan Toyota Hilux warna hitam nopol B 9976 PBE merupakan milik PT DDP jika dicek melalui data kepolisian. Namun kami tidak tahu apakah boleh hakim difasilitasi oleh pihak-pihak yang tengah berperkara,’’ tandasnya.

Lanjutnya, petani sangat bingung dengan putusan majelis hakim. Pasalnya, penggugat dalam hal ini PT DDP telah mengakui bahwa lahan di Devisi 5 dan 7 Air Pendulang Estate (APE) yang menjadi objek konflik belum mempunyai HGU.

Dimana  hal ini disebutkan oleh PT DDP dalam surat Nomor 113/DD APE/III/2022 tertanggal 9 maret 2022. Itu sesuai alat bukti HGU 125 Ha yang alamatnya tidak berada diwilayah Desa Serami Baru. 

BACA JUGA:Mendes Larang Dana Desa Dibangun Kantor Desa, Rebut 100 Kuota Besiswa Perangkat Desa

BACA JUGA:Ini Daftar 13 Abroad Perkuat Timnas Indonesia, 4 Nama Anyar, Kualifikasi Piala Dunia 2026 Kontra Vietnam

"Tentu putusan ini sangat membingungkan kami. Ini membuat kami semakin yakin bahwa perjuangan atas tanah yang saat ini kami lakukan adalah perjungan yang benar dan kami tetap akan bertahan sampai titik darah penghabisan demi tercapainya keadilan,’’ tutup Harapandi. 

Diketahui PT DDP memiliki usaha perkebunan sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Mukomuko. 

Lokasi lahan perkebunan PT DDP tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Mukomuko yang selama ini rentan memicu konflik dengan petani. 

Untuk wilayah Kecamatan Malin Deman, PT DDP mengalami konflik berkaitan dengan eks HGU PT Bumi Bina Sejahtera ( BBS) dengan kelompok Petani Maju Bersama (PMB), sejak 10 tahun lebih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan