Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Mukomuko, 4 Gugur, 17 Pejabat Rebut 9 Kursi
SELEKSI: Pejabat yang mengikuti seleksi JPTP tengah melakukan sesment beberapa waktu lalu. FIRMANSYAH/RB--
Pelaksanaan seleksi JPTP ini dilaksanakan untuk mengisi 9 kursi jabatan eselon II di lingkup Pemkab Mukomuko.
Berdasarkan surat pengumuman Nomor 800/4 PANSEL JPT-MM/II/2024. Pendaftaran langsung ke panitia seleksi (Pansel) di Kantor BKPSDM Mukomuko.
“Sebelumnya 21 pejabat yang melamar JPTP ini sudah mengantarkan langsung lamarannya ke panitia di kantor BKPSDM Mukomuko.
Dimana lamaran tersebut berisi persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Adapun persyaratan kualifikasi, pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV,
memiliki kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural dan kompetensi teknis sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Selanjutnya memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
Tidak sedang menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun.
“Pastinya mereka harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.
Dengan usia paling tinggi 56 tahun, serta sehat Jasmani rohani, dan bebas narkoba,” sampainya.
Setelah itu berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mukomuko atau Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Bengkulu.
Memiliki pangkat golongan ruang paling rendah Pembina, IV A. Kemudian penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat dalam jangka waktu 5 tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.
“Kita juga minta mereka menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan
dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), tahun lapor terakhir.