PN Kepahiang Baru Sidangkan 14 Perkara di Tahun 2024
PENGADILAN: PN Kepahiang sepanjang 2024 baru menyidangkan 14 perkara. Foto: Heru Pramana/RB--
Dari jumlah persidangan tersebut, rata-rata terdiri dari perkara narkotika, pencurian, perlindungan anak, pembunuhan hingga penggelapan.
BACA JUGA:Imbauan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Saat Membuka Murokaz Al-Quran di Masjid Raya Baitul Izzah
"Soalnya minimnya perkara yang disidangkan ini mesti ditanyakan lebih lanjut ke pihak terkait. Bisa jadi karena Restorative Justice.
Jelasnya, setiap perkara yang telah siap dalam artian sudah sesuai standar dan ketentuan hukumnya akan diproses secepatnya di PN Kepahiang," tambah Anton.
Diketahui, saat ini PN Kabupaten Kepahiang memiliki 7 majelis hakim. Yakni, Hendri Sumardi, SH, MH (Ketua PN Kepahiang), Deka Rachman Budihanto, SH, MH, Lely Manullang SH, MKn, Tiominar Manurung, SH, MH, Emma Yosephine Sinaga, SH, MKn. Lalu, Rizki Febrianti, SH, MH dan Anton Alexander, SH, MH.