Selama Ramadhan, Tempat Hiburan dan Rumah Makan Diawasi Satpol PP
RAZIA: Satpol PP Bengkulu Selatan memeriksa tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan puasa 1445 hijiriah. Foto: Humas BS/RB--
Tapi ia menekankan dengan tegas agar usaha tersebut harus pakai tirai dan ditutup. Hal itu tidak lain sebagai penghormatan kepada umat muslim yang sedang beribadah puasa.
"Tentunya kami imbauan agar sama-sama menjaga toleransi, hormati saudara yang sedang berpuasa," sampai Abdullah.
Sedangkan yang berkaitan dengan tempat hiburan malam dan tempat-tempat maksiat, MUI sebut Abdullah melarang keras. Dan tegas untuk tidak buka selama bulan suci Ramadhan.
BACA JUGA:Nomor Induk 5 PPPK Belum Terbit, Pelantikan dan Penyerahan SK Dilaksanakan Serentak
Bahkan ia berharap tempat-tempat maksiat sebagainya, ditutup oleh pemerintah. Karena hal itu dapat menimbulkan efek buruk bagi masyarakat, bahkan azab.
"Itu pandangan kami. Tapikan negara kita ini adalah negara hukum. Artinya semua harus taat hukum, ada aturan yang harus dipatuhi. Tapi yang jelas kami melarang tempat maksiat,’’ demikian Abdullah.