Penjelasan Kapuspen TNI Soal Penempatan Prajurit TNI di Tubuh ASN, Baca di Sini

Penjelasan Kapuspen TNI soal penempatan prajurit TNI di tubuh ASN--Abdi/RB

Ketiga, pemberhentian sementara apabila ASN tersebut diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau lembaga non structural, dan cuti di luar tanggungan negara.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPANRB Mohammad Averrouce menambahkan, pemberhentian ASN ini tentunya diterapkan sesuai dengan PP 94/2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Artinya, pemecatan tidak serta merta dilakukan.

Tapi, melalui teguran untuk perbaikan terlebih dahulu. (**)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan