Kermin Dituntut 15 Tahun Denda Rp1 Miliar, PH Sebut Terlalu Tinggi, Ini Alasannya

DITUNTUT: Terdakwa Kermin Si’in, Diki dan Sutrisno saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU Kejati Bengkulu di PN Bengkulu, kemarin Kamis, 14 Maret 2024. FIKI/RB--

Sekedar mengulas, rangkaian pengungkapan bisnis gelap Kermin, berawal dari personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu

menangkap seorang kurir berinsial SU alias Tris (40) warga warga Perum Graha Anitakira Kelurajan Betungan Kecamatan Selebar.

SU yang kesehariannya bekerja sebagai Debt Collector, berhasil ditangkap personel

Subdit I Ditresnarkoba di Jalan Soeprapto Dalam Kelurahan Betungan, Selasa 31 Oktober 2023 sekitar pukul 16.15 WIB.

BACA JUGA:Terdengar Suara Tembakan, Polisi Amankan 2 Terduga Curanmor

BACA JUGA:Asmara Subuh Dibubarkan Polisi , Karena berpotensi Bali dan Berkelahi

Pengakuan SU, ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinsial KS alias Kermin Siin.

Dari informasi itu, personel Subdit I kembali melakukan penyelidikan, mencari keberadaaan Kermin yang merupakan legenda bandar sabu terkenal di Kota Bengkulu.

Kermin diamankan bersama DR alias Dede yang merupakan kurir atau peluncurnya. Terungkap juga, Dede adalah adik ipar Kermin, yang ikut memulai kembali bisnis gelap Kermin.

Upaya penggeledahan memakan waktu hampir 1 jam. Hasilnya personel Subdit I mendapatkan 12 paket sabu yang disimpan di plafon kamar mandi.

Sabu itu diselipkan di dalam gagang sikat, serta di gagang sapu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan