Aipda SA Jalani Eksekusi Vonis 5 Tahun MA, Kasi Pidum: SA Dibawa ke Lapas Bengkulu
JAKSA: SA oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Semidang Alas Maras berpangkat Aipda akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.FOTO: Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkulu, Denny Agustian, SH, MH/RB--
Sementara, Ayah Ranum, HR yang turut menyaksikan putusan saat itu tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Setelah mendengar terdakwa dibebaskan, HR tidak punya pilihan, selain terima putusan itu.
Pada persidangan di PN Bengkulu 10 Agustus 2023 lalu, SA dibebaskan Majelis Hakim dari tuntutan 8 tahun JPU Kejari Bengkulu, atas perkara dugaan penc*b*l*n anak dibawah umur.
SA diduga sudah berulang lakukan penc*b*l*n kepada Ranum.
SA dilaporkan langsung oleh orangtua Ranum ke Unit PPA Polresta Bengkulu, pada 13 Mei 2022 lalu.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, SA resmi ditahan, hingga dilimpahkan ke persidangan.