Aipda SA Jalani Eksekusi Vonis 5 Tahun MA, Kasi Pidum: SA Dibawa ke Lapas Bengkulu

JAKSA: SA oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Semidang Alas Maras berpangkat Aipda akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.FOTO: Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkulu, Denny Agustian, SH, MH/RB--

Sementara, Ayah Ranum, HR yang turut menyaksikan putusan saat itu tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Setelah mendengar terdakwa dibebaskan, HR tidak punya pilihan, selain terima putusan itu.

Pada persidangan di PN Bengkulu 10 Agustus 2023 lalu, SA dibebaskan Majelis Hakim dari tuntutan 8 tahun JPU Kejari Bengkulu, atas perkara dugaan penc*b*l*n anak dibawah umur.

SA diduga sudah berulang lakukan penc*b*l*n kepada Ranum.

SA dilaporkan langsung oleh orangtua Ranum ke Unit PPA Polresta Bengkulu, pada 13 Mei 2022 lalu.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, SA resmi ditahan, hingga dilimpahkan ke persidangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan