Markup Dana Kegiatan PIID-PEL hingga Rp 323 Juta, ASN Bengkulu Selatan Ditahan

DIGIRING : Tersangka kasus korupsi proyek Desa Ss (46) digiring ke sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan. FOTO: RIO/RB --

Dalam kasus ini tambah Wakapolres, uang hasil korupsi tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. 

Sedangkan untuk kemungkinan tersangka lainnya, penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Selatan tidak menutup kemungkinan. 

BACA JUGA:Korban Trauma, Ibu Tuntut Pelaku Ditahan

"Baru satu orang, sekarang pemain tunggal," tambah Wakapolres. 

Sementara itu sebelum digiring ke sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan, tersangka Ss mengakui dirinya bukan sendiri. Namun banyak pihak lain yang terlibat. Hanya saja belum ada bukti.

"Bukan saya sendiri, banyak. Tapi saya tidak ada bukti," ungkapnya.(tek)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan