Keterangan Tsk Korupsi BOS SMKIT Selalu Berubah-Ubah, Jaksa Terkendala Penambahan Tersangka

PENJELASAN: Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan Hendra Catur Putra sebut keterangan tsk korupsi BOS SMKIT berubah-ubah. Foto: Rio Agustian/RB--

Kepala SMK IT Al Malik berinisial As ditetapkan sebagai tersangka pada November 2023 lalu. Penetapan As sebagai tersangka karena perannya dalam mengelola dana BOS yang menyebabkan kerugian negara.

Sementara, kasus dugaan korupsi ini sudah bergulir sejak awal bulan Juni 2023 lalu. Saat itu, penyidik jaksa menggeledah SMK IT AL-Malik.

Pada pengeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah dan dana BOS tahun anggaran 2021-2022 senilai lebih kurang Rp 500 juta.

Modus korupsi yang dilakukan tersangka memang membuat data fiktif jumlah siswa. Sebab, data siswa yang dilaporkan di Dapodik penerima BOS tidak sesuai dengan realita yang ada. Dapodik-nya berjumlah ratusan, sementara siswa yang ada di sekolah tersebut hanya belasan orang saja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan