Anggaran Besar Disiapkan Pemkab Kaur Bayar THR, Segini Jumlahnya

Bersama: Para ASN Pemkab Kaur saat menggelar rapat lantai tiga Setda Kaur beberapa waktu yang lalu. Foto:Rusman Afrizal/RB--

Rusyaidi mengaku, untuk juknis mengenai pembayaran THR baru diterima oleh pihaknya beberapa waktu yang lalu. 

Makanya akan dilakukan pembahasan lagi kedepan, bersama pihak-pihak lainnya. Untuk menentukan seperti apa kebijakan yang akan diambil nanti.

"Selanjutnya kita akan menggelar rapat lagi, membahas juknis ataupun petunjuk terkait dengan pembayaran THR yang telah kita dapatkan," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan  BPKAD Kaur Leo Tarnando S.H., menambahkan bahwa saat ini pemberitahuan dengan masing-masing OPD mengenai pembayaran THR

Karena kedepan setelah rapat, mereka masih harus melakukan beberapa persiapan untuk menerima pengajuan dari masing-masing OPD. Barulah nanti setelah dilakukan rapat bersama, OPD terkait akan diminta untuk mengajukan berkas pencairan THR.

BACA JUGA:Kapal MH Husni Thamrin Mulai Layani Penyeberangan ke Pulau Enggano

BACA JUGA: Hanya Honorer Terdaftar Dalam Dapodik Berhak Ikut Tes PPPK Guru

"Dengan OPD belum kita beritahukan, nanti setelah rapat kita akan sampaikan kesepakatannya apa," imbuh Leo.

Meskipun demikian, Leo tetap meminta kepada seluruh OPD supaya dari jauh hari  mempersiapkan berkas untuk pencairan THR.

Agar nanti pada saat batas waktu yang telah ditetapkan seluruh berkas pengajuan telah lengkap dan pencairan THR tidak terkendala apapun.

"Siapkanlah berkas dari jauh hari, nanti pas diminta langsung bisa di proses," pesannya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM meminta agar BPKAD benar-benar mengurus masalah pencairan THR dengan baik.

Jangan sampai nanti, ada kejadian pembayaran THR karena adanya berbagai masalah. Karena THR itu adalah hak bagi para ASN, dan jelas aturannya sudah ada. 

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian THR ASN akan diberikan paling cepat 10 hari menjelang lebaran.

"Ikuti peraturan yang telah dikeluarkan, jangan sampai ada keterlambatan," sampai Sekda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan