Kerugian Negara Rp1,6 Miliar Belum Pulih, Aset Rumah Hingga Sapi Milik Terdakwa Ini Akan Disita
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Sabtu , 16 Mar 2024 - 23:47
TERDAKWA : Terdakwa dugaan korupsi DKP-TKA Disnakertrans Benteng tahun anggaran 2018-2019, Elpi Eriantoni usai mengikuti sidang dengan agenda dakwaan di PN Tipikor Bengkulu beberapa waktu lalu. FIKI/RB--
Setelah masuk ke rekening, terdakwa langsung memproses pencairan uang tersebut ke Bank.
Setelah cair ternyata uang tersebut tidak disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.