Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Kepahiang Segera Ditetapkan, Ini Golongan Penerima Zakat

ZAKAT: Kabag Kesra Setkab Kepahiang Devison menyampaikan, penentuan besaran zakat fitrah akan ditentukan Rabu 18 Maret 2024.--HERU/RB

BACA JUGA:Buru DPO Curanmor Lintas Provinsi, Pelaku Beraksi di Bengkulu hingga Lampung

Membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Adapun penerima zakat fitrah adalah, Fakir yakni orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. 

BACA JUGA: Ringankan Beban Warga, Pemkab Kaur Gelar Pasar Murah di Gedung Sentra Kuliner

Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik. 

Miskin, di atas fakir ada orang-orang yang disebut miskin.

Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. 

Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu. 

BACA JUGA:Nyoblos 2 Kali di TPS Berbeda, Warga di Kabupaten Kaur Terancam 18 Bulan Penjara

Lalu, Amil yakni  orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.  

Mu'allaf, yakni orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat.

 Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasul Nya. 

Riqab/memerdekakan Budak, di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan